Assalamu 'alaikum. Ustadz,
saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google
Adsense dan yang semisalnya.
Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan
prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar
Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense
mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di
website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di
header, body website, bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan
muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.
Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja
yang muncul, karena Google secara random menampilkan iklan sesuai dengan
content (isi) dari halaman web yang kita punya. Jadi, ada kemungkinan muncul
iklan-iklan pornografi, judi, kasino, kredit (yang nota bene umumnya tidak
syar'i), games (membawa pada hal yang sia-sia), dan lain-lain
yang melanggar syari'at.
Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di website kita
di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran
dilakukan jika sudah terkumpul $100.
Abu Syukron.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan--yang sejenis dengan
pertanyaan Anda--yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan
jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam Google
Adsense kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan
dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan,
mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.
( وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،
Allah berfirman (yang artinya), 'Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan
takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan
bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.' (QS.
Al-Maidah:2)
وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى
كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ
أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ
مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa saja yang mengajak
kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan
oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.
Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung
dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka
sedikit pun.' (HR. Muslim, no. 4831)
Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas situs
yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai
bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda
tergabung dalam Google Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat
membutuhkan penghasilan.
Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan
dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini--dengan kata
lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda--maka Anda
berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak
mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta
menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban
permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806)
Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs Anda,
maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.